Fungsi dan peranan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara semakin penting dan strategis, terutama pada saat kondisi ekonomi nasional sedang mengalami keterpurukan. Krisis multidimensional yang melanda Indonesia terutama dari sisi ekonomi harus segera dicari jalan keluarnya, antara lain dengan melakukan sinergi kebijakan ekonomi makro dan mikro secara menyeluruh. Sebagaimana kita ketahui, salah satu subjek pajak penghasilan adalah badan, dimana perusahaan tersebut akan membuat suatu pembukuan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam menghitung PPh badan perusahaan mengikuti aturan-aturan yang terdapat di dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Sistem pembayaran pajak PT Peace Industrial Packaging dilandasi oleh sistem pemungutan pajak dengan menggunakan self assesmet system. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan pajak negara juga meningkat Perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara akuntansi komersial yang mengacu pada Prinsip Standar Akuntansi, dan fiscal mengacu pada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, yang mengakibatkan timbulnya Beda Tetap dan Beda Waktu. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis memilih judul “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT Peace Industrial Packaging.” Dari hasil penghitungan yang telah dilakukan perusahaan, bahwa laba akuntansi (komersial) sebesar Rp 2.906.377.635. Sedangkan laba menurut perpajakan (fiskal) sebesar Rp 3.963.176.204. Hal ini terjadi karena perbedaan tetap dan perbedaan waktu antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Perbedaan dalam hal laba bersih ini menghasilkan PPh Kurang Bayar sebesar Rp 5.194.293 |