Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memakssa berdasarkan Undang - Undang, yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat berbagai macam pajak di Indonesia, tetapi skripsi ini akan membahas tentang Pajak Penghasilan Badan salah satu perusahaan jasa yaitu PT Scouser Jaya. Skripsi ini secara khusus membahas pengaruh perubahan tarif PPh Pasal 17 Wajib Pajak Badan terhadap beban pajak Penghasilan PT Scouser Jaya berdasarkan Undang - Undang PPh 2008. Berdasarkan UU PPh tersebut, untuk perhitungan PPh terutang tahun 2009 perusahaan masih menggunakan tarif tetap sebesar 28%, sedangkan untuk tahun 2010 perusahaan sudah menggunakan tarif tetap sebesar 25%. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, pada tahun 2009 PT Scouser Jaya belum mefakukan rekonsiliasi fiskal dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan untuk tahun 2010, PT Scouser Jaya telah mefakukan rekonsiliasi fiskal dengan benar. Kemudian dapat disimpulkan bahwa dengan perubahan tarif yang terjadi untuk tahun 2009 dan tahun 2010 tidak terjadi pengaruh yang signifikan terhadap beban pajak penghasilan PT Scouser Jaya. |