Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah masalah mengenai adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan menurut perusahaan dengan menurut penulis. Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan tentang penerapan PPh Badan pada PT DUTA ASTAKONA GIRINDA adalah dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan tahun 2010. Dari data tersebut, penulis menemukan perbedaan jumlah Pajak Penghasilan menurut perusahaan sebesar Rp 3.499.400. Sedangkan menurut penulis sebesar Rp 1.069.988. Perbedaan sebesar Rp 2.429.412 disebabkan oleh adanya sanksi bunga karena keterlambatan dalam penyetoran PPh Pasal 29 dan sanksi denda administrasi karena keterlambatan penyampaian SPT PPh Badan, dimana yang semestinya dilakukan oleh perusahaan tetapi tidak dilakukan. Untuk mengatasi perbedaan tersebut maka penulis menambahkan sanksi bunga dan sanksi denda administrasi kedalam penghitungan jumlah PPh Yang Kurang Dibayar (PPh Pasal 29) Tahun 2010 |