Pajak merupakan pemasukan dana yang paling penting bagi Negara karena besarnya potensi pajak seiring dengan pertumbuhan penduduk, perekonomian dan stabilitas politik. Sedangkan penerimaan negara yang berasal dari luar sektor pajak seperti di sektor migas jika terus-menerus di eksploitasi akan berkurang perlahan-lahan dan pada akhirnya akan habis, sehingga penerimaan negara dari sektor pajak sangat diperlukan. Dalam Undang-Undang khususnya Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan di dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 25. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana dalam penghitungan PPh Pasal 25 ini mempunyai ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku. Penelitian yang dilakukan oleh penulis pada perusahaan ini pada tahun 2009 sudah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |