Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalm negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaran kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan. Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pihak lain tersebut dapat memberikan pengaruh bagi perusahaan. Dalam skripsi ini, penulis ingin meneliti penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap Perusahaan Jasa penyedia tenaga kerja. Berdasarkan pengamatan diketahui Perusahaan telah melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai aturan perpajakan. Kendala yang dihadapi perusahaan adalah seringnya perusahaan yang mengunakan jasa tidak menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23. Usaha atau upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengeliminasi kendala yang ada yaitu dengan selalu meminta kepada perusahaan yang menggunakan jasa untuk menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23 sehingga tidak merugikan perusahaan. |