Masalah yang sekarang ini dihadapi oleh perusahaan properti adalah adanya pergantian peraturan pemerintah yang mengubah sifat pengenaan pajak dari nonfinal menjadl final. Juga perubahan bentuk formulir perpajakan beberapa kali dalam kurun waktu slngkat yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan membuat perusahaan selalu beradaptasl atas perubahan tersebut. Penelitian ini menganalisis implementasi perusahaan dalam menghadapi perubahan peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data-data primer yang dikumpulkan dari pihak PT Sentul City Tbk diperoleh dengan data terlampir dan wawancara. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan kembali dalam bentuk informasi dengan menggunakan metode kuantitatif, serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari hasil analisis dan proses pelaksanaan pajak PT Sentul City Tbk terhadap perubahan peraturan tersebut. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sejak diadakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan final PT Sentul City Tbk telah sesuai dengan peraturan dan secara keseluruhan dapat dilihat bahwa prosedur yang dijalankan PT Sentul City Tbk ini menjadi lebih baik karena pembayaran pajak penghasilan tidak melebihi batas waktu juga pada tahun 2011 PT Sentul City Tbk tetap menerapkan prosedur tersebut secara konstan |