Di dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan memerlukan barang-barang modal atau aktiva. Oleh karena itu kemudian muncul lembaga keuangan pembiayaan, salah satunya adalah perusahaan leasing. Leasing saat ml sangat diminati oleh perorangan ataupun perusahaan, hal tersebut dikarenakan leasing bersifat lebih flexibel, minim resiko, adanya opsi untuk melakukan pembelian atas barang yang disewa dengan harga yang lebih murah. Dalam penelitian ml penulis akan mengalisis perlakuan akuntansi atas sewa dan sisi leasor. Dalam perjanjian sewa tersebut menyatakan bahwa PT Swadarma Gniyasatya menyewakan sejumlah ruang usaha pada gedung Wisma BNI 46 miliknya. Perjanjian sewa tersebut berlangsung dalam jangka waktu dan nilal kontrak yang sudah ditentukan. Transaksi leasing yang dilakukan adalah financial lease dengan cara direct financing. Hasil dan penelitian menunjukkan bahwa baik pencatatan maupun penyajian leasing dan laporan pada PT. Swadharma Griyasatya telah sesuai dengan PSAK No. 30 Tahun 2007. |