Anda belum login :: 04 Jun 2025 22:35 WIB
Detail
ArtikelTax Planning PPN Bagian Pertama: PKP Penjual  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 15 (2009), page 57.
Topik: Tax Planning; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pengusaha Kena Pajak (PKP); Penjual
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.56
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPercaya atau tidak, melakukan perencanaan pajak (tax planning) sat ini sudah menjadi kebutuhan yang sangat mutlak. Dari sisi pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tax planning semestinya dilkaukan baik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli/penerima jasa maupun penjual/pemberi jasa. Ini perlu karena setiap PKP pada prinsipnya dapat bertukar peranan, bisa sebagai penjuual atau bisa juga sebagai pembeli, tergantung transaksi yang dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)