Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah masalah ketidaksesuaian antara penjualan dan pembelian menurut laporan laba rugi perusahaan dengan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan tentang penerapan PPN atas jasa bongkar muat pada PT. Bomu Stevedoring adalah dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan tahun 2010. Dari data tersebut, penulis menemukan perbedaan sebesar Rp 2.611.463.570,- antara perhitungan penjualan menurut laba rugi perusahaan dengan jumlah penjualan menurut SPT Masa PPN dan sebesar Rp 92.112.628,- antara pembelian menurut laporan laba rugi perusahaan dengan jumlah pembelian menurut SPT Masa PPN. Perbedaan ini timbul disebabkan oleh adanya keterlambatan dalam penerimaan faktur pajak atas pembelian jasa dan adanya perbedaan waktu pencatatan antara laporan laba rugi perusahaan dengan pencatatan dalam SPT Masa PPN. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, maka dilakukan ekualisasi PPN dari laporan laba rugi perusahaan dengan laporan SPT Masa PPN menurut peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu PT. Bomu Stevedoring harus meningkatkan ketelitian dalam mengungkap seluruh informasi yang disampaikan dalam SPT Masa PPN untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan PPN setiap masa pajak. |