Usaha restoran merupakan suatu usaha yang diminati dan mengalami perkembangan pesat dari tahun ke tahun. Pelayanan yang diberikan dari usaha restoran tidak lepas dari pengenaan pajak yaitu pajak restoran. Peneliti melakukan riset kepatuhan pemungutan pajak restoran pada usaha restoran di wilayah Mangga Besar Raya dengan menyebarkan kuesioner kepada 30 responden yang menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis data adalah analisis deskriptif dan analisis induktif dengan metode Chi-kuadrat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan sebanyak 43,3% responden patuh dalam pemungutan pajak restoran dan 56,7% responden tidak patuh dalam pemungutan pajak restoran. Besar penghasilan, pengetahuan kewajiban mendaftar dan melaporkan usaha, pengetahuan mengenai tata cara penghitungan dan kemudahan dalam mengurus pemungutan pajak restoran memiliki hubungan dengan kepatuhan pemungutan pajak restoran. Sedangkan lama usaha dan pengetahuan mengenai peraturan daerah tidak memiliki hubungan dengan kepatuhan pemungutan pajak restoran. |