Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Selain itu hukum juga bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu permasalahan hukum yang masih perlu dicermati adalah pencemaran nama baik karena sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun. Bahkan lebih dari itu, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma agama jika dalam substansi pencemaran itu terdapat fitnah. Pencemaran nama baik mempunyai 3 unsur didalamnya yaitu kesengajaan, menyerang kehormatan atau nama baik, dan dimuka umum. Dalam hal unsur dimuka umum, masih mempunyai penjelasan yang berbeda-beda, dimana dalam menentukan unsur dimuka umum itu didasarkan pada tempat, atau jumlah kuantitas orang, atau dari segi lainnya yang digunakan dalam menjelaskan unsur dimuka umum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Setelah dilakukannya studi kepustakaan dan wawancara, maka didapatkan penjelasan bahwa unsur dimuka umum diartikan suatu tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan dihadapan orang banyak atau diketahui oleh beberapa orang. Dimuka umum tidak dapat diartikan atau dijelaskan dengan pengertian bahwa dimuka umum merupakan tempat umum, melainkan tempat umum merupakan bagian dalam unsur dimuka umum. Dimuka umum yang dimaksudkan dengan orang banyak atau beberapa orang, maka tidaklah harus diartikan sekelompok orang atau kerumunan orang, tapi dapat dikatakan banyak atau beberapa jika yang mengetahui tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut lebih dari satu orang. |