Keluarga mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Dalam kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi, sehingga kadang-kadang terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak. Pada kenyataanya tidak semua pasangan yang terikat dalam hubungan perkawinan dapat memiliki anak. Dalam hal kepemilikan anak, salah satu usaha yang dapat mereka lakukan adalah dengan melakukan pengangkatan anak atau adopsi. Dalam Hukum Islam pada prinsipnya tidak dikenal pengangkatan anak. Namun demikian, ketentuan anak angkat ini dapat dijumpai dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) yaitu yang dapat kita lihat dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan (dalam hal ini Pengadilan Agama). Pada saat ini pengangkatan anak dilakukan melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama islam, melalui Pengadilan Agama serta berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Anak angkat mendapat warisan dari orangtua angkatnya dengan wasiat wajibah, yang dimana mendapat bagiain 1/3 bagian dari harta pewaris. |