Anda belum login :: 14 Apr 2026 01:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat Di Perusahaan Garuda Indonesia
Bibliografi
Author:
KUMAR, MARCO
;
Gultom, Sri Subiandini
(Advisor)
Topik:
Pemutusan hubungan kerja
;
Pelanggaran berat
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marco Kumar's Undergraduate Theses.pdf
(268.02KB;
38 download
)
Marco Kumar-PENDUKUNG.pdf
(476.37KB;
4 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3344
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan diharapkan menjadi payung bagi perlindungan hak para pekerja di Indonesia dalam hal ini mengenai pelanggaran yang terjadi dalam hubungan kerja serta akibat yang ditimbulkan yaitu Pemutusan hubungan kerja. Dalam prakteknya banyak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak yang mengerti hukum, dalam hal ini perusahaan sehingga pekerja tidak mengetahui secara pasti sistem cara dan hak apa yang seharusnya mereka terima. Pasal 158 telah mengalami uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pasal tersebut sudah tidak mengikat dan Menakertrans juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai proses pidana yang harus dilakukan dalam proses menyelesaikan perselisihan yang menyangkut pelanggaran berat. Penerapan yang masih belum jelas bagi para pihak menjadi masalah yang harus diselesaikan sehingga kedua belah pihak yang berselisih mendapatkan haknya secara adil. Penelitian menggunakan metode juridis empiris dengan melihat kenyataan dilapangan disertai hipotesis dengan bersumber dari data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran berat memakan waktu yang lama sehingga tidak efisien yang menyebabkan penggunaan cara lain yaitu dengan peraturan-peraturan lain yang dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja serta menggunakan “alasan mendesak” yang mana tertulis didalam surat edaran Menakertrans. Perusahaan Garuda telah menjalankan Tata cara pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga para pihak mendapatkan haknya secara adil.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)