Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik, sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, dan sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam rapat. Lalu hasil RUPS tersebut dibuatkan akta oleh seorang Notaris yang hadir dan mengikuti jalannya rapat melalui media elektronik itu. Permasalahannya adalah apakah RUPS yang dilaksanakan melalui media elektronik itu sah menurut UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sah menurut UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Setelah itu hasil dari RUPS melalui media elektronik tersebut dibuatkan ke dalam akta otentik, apakah itu sah menurut KUHPer dan UU no 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang penulis angkat adalah metode yuridis normatif dimana sumber yang diambil berasal dari kepustakaan. Data yang digunakan merupakan data sekunder kualitatif dimana. Setelah ditelaah dan dianalisis bahwa RUPS melalui media elektronik sah menurut UU Perseroan Terbatas dan UU ITE, selain itu RUPS itu merupakan suatu perjanjian dan akta yang biasanya dipakai dalam membuat hasil RUPS itu disebut akta relaas yaitu akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan apa yang notaris saksikan dan dengar sendiri. Tapi di Indonesia masih sangat jarang para pemegang saham mengadakan rapat melalui media elektronik karena undang-undang nya masih kurang detail mengaturnya dan masih takut akan keamanan dalam dunia cyber. Maka Indonesia harus mengkuti perkembangan teknologi dan meng-update UU yang lebih baru. Karena pada dasarnya RUPS melalui media elektronik sangat efisien. Sayang sekali jika UU kita sudah mensahkan itu tapi masih sangat jarang dalam praktek. |