Anda belum login :: 19 Apr 2025 10:57 WIB
Detail
BukuAnalisis Mengenai Perjanjian Pengalihan Hak Ekonomi Pencipta Kepada Penerbit di Lingkungan Yayasan Pustaka Obor Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Bibliografi
Author: SIMANJUNTAK, RAMOS TINODO ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Pengalihan Hak Ekonomi; Pencipta; Penerbit; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3338
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra pada dasarnya adalah karya intelektual manusia yang dilahirkan sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan ciptanya. Hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari ide pencipta dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, defenisi hak cipta adalah sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta sebagai benda dapat dipindahkan / dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, perjanjian tertulis dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan Hak Cipta ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam pengalihan hak cipta terdapat hak ekonomi pencipta yang beralih juga dari pencipta kepada penerbit. Dari penjelasan diatas maka timbul permasalah yaitu bagaimana pengalihan hak ekonomi pencipta kepada penerbit berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 ? dan bagaimana menyelesaikan sengketa pencipta dan penerbit dalam pengalihan hak ekonomi menurut Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 ? Dalam hal ini penulis meninjau langsung serta mewaawancarai Yayasan Pustaka Obor,
dimana Yayasan Pustaka Obor merupakan salah satu penerbit buku yang ada di Indonesia. Pengalihan hak ekonomi pencipta pada Yayasan Pustaka Obor beralih melalui Perjanjian Pengalihan Hak secara assignment agreement (seluruhnya) dimana menyebabkan beralihnya seluruh kepemilikan hak cipta pencipta kepada penerbit yaitu Yayasan Pustaka Obor, dalam hal ini hak cipta pencipta beralih kepada Yayasan Pustaka Obor, tetapi berdasarkan perjanjian pencipta mendapatkan hak ekonominya berupa royalti hasil dari penjualan buku. Sengketa yang timbul antara pencipta dengan penerbit ialah permasalahan pembagian royalti, dimana pencipta tidak menyetujui besarnya pembagian royalti yang diberikan oleh Yayasan Pustaka Obor, hal ini
diselesaikan dengan cara melakukan kesepakatan ulang mengenai pembagian royalti secara musyawarah antara pihak pencipta dengan Yayasan Pustaka Obor. Melihat permasalahan yang terjadi maka penulis melakukan penulisan skripsi ini dengan metode penulisan yuridis normatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)