Indonesia adalah bangsa yang kaya dengan berbagai seni dan budaya termasuk salah satu kesenian tradisional Folklor yang berupa lagu. Seni, budaya serta kesenian tradisional berupa Folklor tersebut selayaknya mendapat perlindungan hukum karena merupakan aset bangsa, tidak hanya sebagai jati diri bangsa tetapi juga bernilai ekonomi tinggi. Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap Folklor, maka dikeluarkanlah Undang-Undang terbaru tentang Hak Cipta yang masih digunakan sampai saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ini membawa harapan positif bagi proses perlndungan hukum Hak Cipta ke depan. Ketentuan tentang Folklor menjadi salah satu unsur yang diberi perhatian dan tercantum pada Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 pada Pasal 10 terutama pada Pasal (2) yang mengatur bahwa Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama lainnya. Peran Negara sebagai pemegang Hak Cipta atas Folklor bertujuan untuk melindungi kebudayaan bangsa. Berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis, yaitu tentang lagu Ala tipang yang merupakan suatu Folklor yang berasal dari masyarakat Sumatera Utara yang tidak diketahui Penciptanya dan dilindungi Pasal 10 ayat (2). Undang-undang hanya menyatakan bahwa negara adalah Pemegang Hak Cipta atas ciptaan peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional serta Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, jadi negara disini dalam kedudukannya sebagai Pemegang Hak Cipta untuk ciptaan-ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, baik yang telah diterbitkan maupun belum tujuannya untuk kepentingan penciptanya. |