Anda belum login :: 13 May 2025 08:20 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Lagu FOLKLOR Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author: GABRIELLA, STEFFY ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: HAKCIPTA; LAGU; FOLKLOR; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3336
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia adalah bangsa yang kaya dengan berbagai seni dan budaya termasuk salah satu kesenian tradisional Folklor yang berupa lagu. Seni,
budaya serta kesenian tradisional berupa Folklor tersebut selayaknya mendapat perlindungan hukum karena merupakan aset bangsa, tidak hanya
sebagai jati diri bangsa tetapi juga bernilai ekonomi tinggi. Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap Folklor, maka dikeluarkanlah Undang-Undang terbaru tentang Hak Cipta yang masih digunakan sampai saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ini membawa harapan positif bagi proses perlndungan hukum Hak Cipta ke depan. Ketentuan tentang Folklor menjadi salah satu unsur yang diberi perhatian dan tercantum pada Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 pada Pasal 10 terutama pada Pasal (2) yang mengatur bahwa Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama
lainnya. Peran Negara sebagai pemegang Hak Cipta atas Folklor bertujuan untuk melindungi kebudayaan bangsa. Berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis, yaitu tentang lagu Ala tipang yang merupakan suatu Folklor yang berasal dari masyarakat Sumatera Utara yang tidak diketahui
Penciptanya dan dilindungi Pasal 10 ayat (2). Undang-undang hanya menyatakan bahwa negara adalah Pemegang Hak Cipta atas ciptaan peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional serta Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, jadi negara disini dalam kedudukannya sebagai Pemegang Hak Cipta untuk ciptaan-ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, baik yang telah diterbitkan maupun belum tujuannya untuk kepentingan penciptanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)