Anda belum login :: 06 Jul 2025 23:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Miskin Dalam Memperoleh Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Bibliografi
Author:
SIRAIT, FEISAL LARAS
;
Koentjoro, Diana Halim
(Advisor)
Topik:
Pelaksanaan Perlindungan Hukum
;
Pasien Miskin
;
Memperoleh Layanan Kesehatan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Feisal Laras Sirait's Undergraduate Theses.pdf
(868.04KB;
22 download
)
Feisal Laras Sirait-PENDUKUNG.pdf
(133.92KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3334
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan. Hal tersebut berarti setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan termasuk juga pasien miskin. Berdasarkan hal tersebut maka penulis ingin melihat sejauh mana peraturan perundangan yang mengatur mengenai hak pasien miskin yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) ,Undang – Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial , Undang- Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sesuai dalam pelaksanaannya dan penerapannya di Rumah Sakit, serta permasalahan dan kendala dalam penerapannya di Rumah Sakit. Dalam proses pencarian data penulis melakukan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap petugas Rumah Sakit mengenai alur pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin, permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta wawancara dengan pasien miskin mengenai kendala yang dihadapi dalam memperoleh pelayanan kesehatan di rumah Sakit dan meminta data-data penunjang kepada Kementerian Kesehatan. Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan kebijakan pemerintah melalui program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang menjadi jaminan kesehatan bagi pasien miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik namun dari hasil pengamatan penulis dalam melakukan penelitian di Rumah Sakit masih banyak ditemukan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya seperti penolakan pasien miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Saran bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah membuat kebijakan mengenai penerapan sanksi yang tegas terhadap Rumah Sakit yang menolak memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin dan segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)