Anda belum login :: 30 Apr 2025 00:28 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Kredit Macet Atas Kartu Kredit Citibank Melalui Jalur Mediasi (Kasus Nyonya Tuti Santosa)
Bibliografi
Author: SABRINA, YOVITA SONYA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Penyelesaian kredit macet; kartu kredit; jalur mediasi; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yovita Sonya Sabrina's Undergraduate Theses.pdf (334.01KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3333
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penyelesaian masalah kartu kredit yang macet dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yaitu dengan menghadirkan pihak mediator yaitu pengacara untuk membantu menyelesaikan perkara kredit yang macet atas kartu kredit. Selain untuk menyelesaikan perkara kredit yang macet atas kartu kredit, jasa mediator juga dapat membantu dalam menyelesaikan masalah hukum baru yang timbul akibat dari penagihan atas kartu kredit yang macet tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hokum ini adalah juridis normative dan juridis empiris, sehingga dapat dilakukan analisis terkait masalah penagihan atas kartu kredit yang macet dan akan banyak ditemui fakta-fakta mengenai tindakan debt collector yang sangat merugikan bagi nasabah. Walaupun masalah mengenai debt collector tidak diatur secara khusus oleh BI (Bank Indonesia) namun nasabah tetap mendapatkan perlindungan melalui undang-undang perlindungan konsumen. Dimana dalam pasal 4 UUPK dikatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, maka berdasarkan pasal tersebut terlihat jelas bahwa nasabah sangat dilindungi
hak-hak nya. Dalam hal terjadi tindak kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh debt collector, maka nasabah dapat melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindakan debt collector tersebut ke kepolisian. Masalah kredit macet atas kartu kredit baik bank maupun pihak ketiga (debt collector) tidak berhak untuk menyita harta nasabah apabila nasabah tersebut tidak dapat melunasi kewajibannya. Karena dalam perjanjian kartu kredit tidak dicantumkan jaminan apabila nasabah tersebut tidak sanggup melunasi kewajibannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)