Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronis, termasuk internet merupakan salah satu bentuk pengembangan penyediaan fasilitas jasa layanan perbankan saat ini yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan dari berbasis manusia menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi bank dan juga praktis bagi nasabah. Namun demikian, meskipun bank dan nasabah memperoleh manfaat yang signifikan dari inovasi tersebut, bank dan nasabah juga menghadapi resiko yang melekat pada perubahan tersebut, antara lain resiko teknis pelaksanaan (operasional), resiko keamanan, resiko hukum dan resiko reputasi serta resiko likuiditas bagi bank. Oleh karena itu untuk meminimalisasi kemungkinan timbulnya resiko tersebut, salah satu upaya yang dilakukan bank yaitu dengan menerapkan pencantuman klausul-klausul yang menyangkut kegiatan internet banking dalam syarat dan ketentuan penggunaan jasa layanan internet banking. Pada hakekatnya internet banking tidak menimbulkan resiko baru yang berbeda dari produk jasa layanan perbankan melalui media lain, tetapi dapat dikatakan internet banking dapat meningkatkan resiko tersebut. Oleh karena itu disamping memanfaatkan peluang baru tersebut, bank harus mengukur, memantau, mengendalikan dan menyesuaikannya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan peraturan yang berlaku. |