Anda belum login :: 26 Jul 2025 07:58 WIB
Detail
BukuKlaim Asuransi Kebakaran pada PT. Wahana Tata
Bibliografi
Author: IBRAHIM, NUGRAHA ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Permasalahan klaim; penolakan klaim; hukum ekonomi dan bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3320
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Setiap orang memiliki harta benda dan akan selalu menghadapi resiko berupa berkurangnya nilai atau habisnya harta itu. Hal itu dapat terjadi karena suatu peristiwa yang tidak diharapkan, misalnya kebakaran. Salah satu usaha untuk mengatasi atau mengurangi resiko ialah dengan menutup asuransi yang dituangkan dalam bentuk polis, dan dalam hal ini polis harus dipahami isinya oleh pihak tertanggung yang mana berkewajiban untuk membayar premi terhadap penanggung. Dalam perjanjian asuransi terdapat dua pihak yang saling mengikatkan diri. Pihak penanggung mengikatkan diri untuk bertanggung jawab atas resiko yang dialami oleh pihak tertanggung, sedangkan pihak tertanggung mengikatkan diri dengan cara membayar sejumlah premi kepada pihak penanggung. Obyek asuransi kebakaran meliputi semua yang mungkin terbakar, yakni pabrik, rumah, pertokoan, dll. Rincian benda obyek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya. Apabila perselisihan terjadi mengenai masalah klaim tersebut layak atau dapat memperoleh penggantian atau tidak, pejabat yang berwenang dalam perusahaan asuransi yang akan menanganinya, dengan meneliti polis yang dimiliki oleh tertanggung dan meneliti penyebab utama dari peristiwa kebakaran yang terjadi. Sedangkan dalam hal penilaian perusahaan pertanggungan selalu berpedoman pada nilai riil suatu barang saat dipertanggungkan. Apabila terjadi perselisihan penyelesaiannya dilakukan dengan cara negosiasi antara pihak tertanggung dan penanggung dan compromise settlement (penyelesaian melebihi nilai pertanggungan oleh pihak penanggung).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)