Anda belum login :: 19 Apr 2025 08:09 WIB
Detail
BukuPenjatuhan Sanksi Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Meninggalnya Anggota Keluarga Menurut Pasal 310 ayat 4 UU NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditinjau Dari Teori Pemidanaan
Bibliografi
Author: HUTOMO, DIMAS PRIYO ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Pemidanaan Terhadap Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3319
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penjatuhan sanksi terhadap kelalaian yang menyebabkan kematian anggota keluarga si pengemudi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4 (empat). Di dalam pasal tersebut, pelaku tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dalam kecelakaan lalu lintas akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Relevansi dari pengaturan pidana di dalam kecelakaan lalu lintas dan kondisi dari peristiwa yang terjadi apabila korban meninggal adalah anggota keluarga sendiri dari pengemudi kendaraan tersebut. Tujuan dari penjatuhan pidana harus sesuai dengan kondisi kasus kecelakaan lalu lintas, salah satu contoh kasusnya adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Saipul Jamil yang merenggut nyawa istrinya sendiri. Unsur terpenting didalam tindak pidana adalah Actus Reus dan Mens Rea, dua unsur ini menentukan unsur kesalahan dan bagaimana pertanggungjawaban dari pengemudi dan kronologis kecelakaan itu sendiri didalam bentuk sebuah kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)