Anda belum login :: 15 May 2025 09:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Kasus Cara Pembayaran Ganti Rugi Dalam Gugatan Class Action Atas Putusan Mahkamah Agung Tanggal 3 Januari 2007 No. 1440 K/Pdt/2006 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 3 September 2004 No. 87/ PDT/2004/PT.DKI
Bibliografi
Author:
SANGER, ARTHUR WAILAN
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Ganti Rugi
;
Perkara CLASS ACTION
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Arthur Wailan Sanger's Undergraduate Theses.pdf
(215.23KB;
27 download
)
Arthur Wailan Sanger-PENDUKUNG.pdf
(1.65MB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3315
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Konsumen memiliki kedudukan yang lebih lemah daripada penyedia barang atau jasa. Oleh karena hal tersebut maka konsumen sering dirugikan. Akan menjadi lebih rumit apabila konsumen yang dirugikan lebih dari satu atau bahkan satu kelompok yang melibatkan banyak orang. Kumpulan konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kelompok atau class action untuk menuntut ganti dari kerugian yang diderita. Menjadi masalah apabila banyak penggugat maka akan sulit pula mekanisme pendistribusian ganti kerugian yang dialami, karena penggugat tersebar di berbagai wilayah. Dalam kasus ganti rugi perkeretaapian ini ditemukan cara yang cukup efektif dalam mendistribusikan ganti rugi yaitu dengan cara membentuk komisi pembayaran ganti rugi. Komisi ini akan menjadi tim yang akan menghitung dan menentukan cara terbaik dalam rangka pendistribusian ganti rugi terhadap sejumlah penggugat yang tersebar diberbagai wilayah dan bertanggung jawab langsung terhadap hakim. PERMA 1 tahun 2002 juga telah mengatur bagaimana seharusnya bentuk putusan hakim yang baik dan dapat mengakomodir semua kerugian yang timbul, namun hakim dalam perkara ini seakan-akan tidak memperhatikan isi PERMA 1 tahun 2002 karena hakim tidak memberikan ganti rugi yang terperinci sebagaiman telah diperintahkan dalam pasal 9 PERMA 1 tahun 2002.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)