Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan dalam negeri, yaitu melalui pajak. Sistem pemungutan pajak yang dipakai adalah Self Assessment System, dimana wajib pajak dapat memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun dengan sistem tersebut, dapat menyebabkan adanya perbedaan penyampaian laporan keuangan menurut akuntansi dan laporan keuangan menurut pajak. Maka tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perbedaan yang terjadi, serta kepatuhan pembayaran pajak oleh perusahaan. Dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data-data primer yang dikumpulkan diperoleh dari pihak PT Tykris Indonesia dengan melalui observasi dan wawancara langsung kepada para pegawai sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan dengan metode kuantitatif dengan cara menghitung dan menganalisa laporan laba rugi perusahaan, serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari hasil perhitungan dan analisa terhadap laporan laba rugi perusahaan tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, PT Tykris Indonesia telah melakukan rekonsiliasi akibat adanya perbedaan akuntansi dan melaksanakan kewajiban dalam pembayaran pajak dengan baik sesuai dengan undang-undang perpajakan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang no. 7 tahun 1991, Undang-Undang no. 10 tahun 1994 dan Undang- Undang no. 17 tahun 2000, terakhir merupakan perubahan keempat dengan Undang-Undang no. 36 tahun 2008 |