Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari sector pajak. Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya tidak terlepas dari penyerahan barang maupun jasa yang dalam pelaksanaannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penulis memilih PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan teh. PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) merupakan objek penelitian penulis dan menganalisi penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan tersebut. Adapun dasar peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU No.18 Tahun 2000. Penelitian yang dilakukan penulis meliputi prosedur dan kebijakan akutansi yang ada di perusahaan; transaksi pembelian dan penjualan; pencatatan akunyansi yang dilakukan perusahaan; perhitungan, dan pelaporan PPN. Selain itu, analisis juga dilakukan dengan membandingkan penjualan menurut Laporan Keuangan dengan penjualan yang ada pada SPT Masa PPN. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) telah melakukan kewajibannya terkait dengan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun perbedaan jumlah penjualan menurut Laporan Laba Rugi dengan SPT Masa PPN disebabkan oleh karena adanya penghasilan dari luar usaha, perbedaan waktu pembukuan, dan adanya penerimaan uang muka. |