Anda belum login :: 10 May 2025 06:51 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 360/PID/2010/PT-MDN
Bibliografi
Author: ROUL, PIRTON ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: kasus dugaan korupsi; unsure materiil; tindak pidana korupsi; Hukum Pidana; Studi Kasus
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3285
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus yang menjadi permasalahan cukup kompleks yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Penerapan sanksi tindak pidana korupsi seringkali bertentangan dengan isi dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang menjadi penanganan baik di wilayah peradilan umum pidana, maupun peradilan tindak pidana korupsi yang secara khusus dibentuk namun tidak mencapai hasil yang sesuai dengan Undang-Undang dan kerapkali menjadi perbincangan di masyarakat. Salah satu kasus yang terlihat jelas ialah dalam kasus putusan pengadilan tinggi medan dengan terdakwa Tigor Samosir sebagai terdakwa kasus mark up yang dianggap merugikan Negara karena terdapat selisih antara harga yang diminta kepada Departemen Keuangan Direktorat Pajak dengan yang dibayarkan kepada pemilik tanah. Perbedaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan nilai jual tanah, pengurukan, pengurusan sertifikat, serta pembebasan hak lainnya yang bila dirinci sesuai dan sepadan dengan berkas yang ada dalam persidangan. Akan tetapi justru perbedaan ini yang mengantarkan Tigor Samosir kedalam sanksi pidana penjara meski tidak ada sepeser pun uang yang diterima dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk Direktorat Jendral Pajak, Pembahasan mengenai isi dari putusan ini mencoba mengkaji apakah prosedur hukum acara pidana sesuai dengan pasal 197 jo. 199 KUHAP, lalu mengenai hukum pidana materiil, apakah keputusan hakim sudah dapat membuktikan unsur tindak pidana dan unsur kesalahan secara lengkap, dan yang terakhir ialah apakah hakim sudah menggunakan penalaran hukum yang logis dan sistematis dalam menjawab perkara ini. Untuk itu penulis mengkaji dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif normatif untuk menganalisa putusan hakim ini sehingga dapat mencerminkan hasil yang tidak bertentangan dengan unddang-undang dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)