Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:14 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Mengenai Hak Waris atas Tanah Warga Negara Indonesia yang Melepaskan Kewarganegaraannya Sebagai Dampak dari Perkawinan dengan Warga Negara Asing
Bibliografi
Author: PUTRAJAYA, LEONARDUS KEVIN ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Warisan atas Tanah; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3282
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Seseorang yang melangsungkan perkawinan campuran beda kewarganegaraan diperbolehkan untuk meninggalkan kewarganegaraanya mengikut kewarganegaraan suami ataupun istrinya. Dengan berubahnya status kewarganegaraan seseorang itu, maka hal ini akan mengubah status kepemilikan tanah miliknya atau hak waris atas tanah warisan yang berada di wilayah Indonesia. Sehubungan dengan hal ini hukum Agraria Indonesia mengatur dengan jelas bahwa WNI serta WNA dapat mengunakan tanah dengan hak-hak tertentu yang pengaturannya diatur pada Undang-undang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Berkaitan dengan WNI yang melepaskan kewarganegaraannya akibat perkawinan campuran
pengaturan tersebut, timbul pertanyaan tentang hak waris dari tanah warisan yang menjadi haknya tersebut yang akan menimbulkan akibat lain. Lalu,
dapatkah WNI yang telah melepaskan kewarganegaraannya tetap menikmati warisan berupa tanah Hak Milik ? Dalam hal pewarisan yang berkenaan dengan tanah warisan Hak Milik tersebut diatur pada Pasal 21 ayat 1 UUPA yang menegaskan bahwa hanya WNI dapat mempunyai Hak Milik atas
tanah. Dan dalam hal kepemilikan tanah Hak Milik pada Pasal 21 ayat 1 UUPA, diperjelas pada ayat 3 pasal yang sama bahwa orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Milik dan
setelah berlakunya UUPA ini, sejak kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Dengan pengaturan tentang kepemilikan tanah Hak Milik ini, maka seseorang yang telah melepaskan kewarganegaraannya tetap dapat menikmati harta warisan tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan wajib melepaskan hak atas tanah Hak Milik tersebut dengan cara mengalihkan tanah Hak Milik tersebut dengan menjual atau menghibahkan tanah warisan tersebut dengan cara menolak hak warisnya atas tanah warisan, sehingga tanah warisan tersebut dapat tetap dimiliki oleh ahli waris yang lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)