Anda belum login :: 06 Jun 2025 10:37 WIB
Detail
ArtikelKonsekuensi Yuridis Keputusan Menteri yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi  
Oleh: Manan, Bagir
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 286 (Sep. 2009), page 8.
Topik: Peraturan Perundang-undangan; Hakim; Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSecara ilmiah maupun berdasarkan ketentuan yang berlaku (Vide UU No. 10 Tahun 2004), peraturan perundang-undangan adalah semua ketentuan yang bersifat umum atau mengikat umum atau lazim disebut juga sebagai undang-undang dalam arti materiil (recht in materiele zin). Tetapi sekadar melingkupi judul (tema) tulisan ini, sebutan istilah peraturan perundang-undangan dipergunakan dalam arti yang lebih luas. Selain dalam arti recht in materiele zin, sebutan peraturan perundang-undangan dalam rubrik ini mencakup juga penetapan konkret di lapangan publik yang mengikat (feitlike handelingen). Sekali lagi, perluasan pengertian sekadar memudahkan sehingga mencakup judul tulisan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)