Dalam sistem pemungutan pajak yang dianut oleh Indonesia, salah satunya adalah Withholding Tax System, dimana pada sistem pemungutan ini pihak ketiga selaku Wajib Pajak dan Pemotong melakukan penghitungan dan pemungutan atas pajak terhutang. Pasal 23 UU PPh menyatakan penghasilan atas jasa lainnya yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% x jumlah bruto. Dalam hal ini, PT Sigma berperan sebagai pihak yang dipotong PPh Pasal 23 atas transaksi jasa lainnya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan PPh Pasal 23 pada PT Sigma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23 pada PT Sigma belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan telah dipotong PPh Pasal 23 oleh perusahaan customer dengan tarif 2% x jumlah bruto. Namun, pengkreditkan PPh Pasal 23 dilakukan dengan nilai yang lebih besar dibandingkan dengan nilai yang terdapat dalam daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 |