Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat., persaingan yang terjadi ikut menjadi ketat, sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga turut mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Dampak perubahan tersebut salah satunya berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Sebagian dari pengusaha jasa konstruksi masih menolak adanya peraturan-peraturan baru yang dibuat. Namun Pemerintah tidak menyerah dalam menggali potensi penerimaan pajak dari pengusaha jasa konstruksi, pemerintah memberlakukan PPh Final bagi jasa konstruksi. Tarif yang berlaku bagi jasa konstruksi mulai dari 2% - 6%. Tarif 2% berlaku untuk penyedia jasa konstruksi golongan usaha kecil dan yang memenuhi kualifikasi. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi usaha (SIUJK) akan dikenakan tarif 4 %, usaha berskala menengah dan besar yang belum mengantongi sertifikasi usaha akan terkena tarif 4%. Untuk kegiatan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, mereka yang memiliki usaha terkena tarif PPh sebesar 4%. Sedangkan tarif tertinggi sebesar 6% berlaku bagi penyedia jasa perencanaan dan pengawasan yang tidak memiliki usaha. Dalam melakukan pembahasan ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan studi kasus, dimana data-data akan dikumpulkan serta dilakukan tinjauan sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas atas suatu objek yang diteliti untuk membuat kesimpulan |