Sepanjang tahun 2009, DJP tengah melaksanakan program intensifikasi pajak. Benchmarking sebagai salah satu bagian dari program intensifikasi pajak, menjadi instrumen yang dianggap mampu menggali potensi pajak dengan mengidentifikasi kewajaran laporan keuangan WP. Namun,belum banyak masyarakat yang memahami apa sebenarnya benchmarking dalam perpajakan dan kaitannya dengan laporan keuangan WP khususnya WP Badan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami penerapan total benchmarking dalam perpajakan yang diterapkan atas laporan keuangan WP Badan oleh DJP. Dalam penelitian ini, pemahaman tentang bagaimana nilai rasio benchmark suatu WP Badan dihitung akan dibahas, sehingga dengan memahami cara perhitungan tersebut, didapat pemahaman mengenai dua hal yaitu: (1) perbedaan rasio laporan keuangan suatu WP Badan dengan rasio total benchmarking yang dianggap wajar oleh DJP, (2) dampak yang timbul atas pajak terutang apabila rasio laporan keuangan WP Badan telah sesuai dengan rasio yang dianggap wajar untuk dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar dalam KLU tertentu. Dari hasil penelitian yang dilakukan berdasarkan SE 96/PJ./09 atas laporan keuangan WP Badan tahun pajak 2009 ini, dapat diketahui bahwa (1) rasio laporan keuangan WP Badan (PT Sinar Gemintang) berbeda dengan nilai rasio total benchmarking dikarenakan tidak terdapatnya beberapa beban yang dianggap wajar oleh DJP untuk dikeluarkan oleh perusahaan sejenis maupun karena nilai pendapatan yang didapat oleh WP Badan untuk tahun 2009 lebih besar dari nilai pendapatan yang diterima oleh perusahaan sejenis menurut DJP, (2) penurunan nilai pajak terutang WP Badan akan terjadi apabila rasio-rasio total benchmarking telah sesuai dengan rasio total benchmarking yang dianggap wajar oleh DJP. |