Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:10 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Alam Sejahtera Indah
Bibliografi
Author: BACHTIAR, RAYMOND ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Pertambahan Nilai; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4849
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangannya, pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan suatu peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai Analisis Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Alam Sejahtera Indah. Untuk melaksanakan analisis tersebut, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Alam Sejahtera Indah seperti Laporan Keuangan dan SPT Masa PPN Periode tahun Pajak 2010. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan penghitungan PPN Masukan dengan pembelian dimana jumlah pembelian dalam laporan keuangan tahun 2010 sebesar Rp 64.341.929.710, sedangkan menurut SPM PPN Rp 64.328.578.160. Pada penghitungan tahun 2010 tersebut terdapat selisih sebesar Rp 13.351.550,-. yang disebabkan adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dengan Faktur Pajak yang dilaporkan. Selisih PPN Masukan menurut pembukuan dengan laporan SPM tersebut muncul karena adanya Faktur Pajak Masukan yang terlambat dilaporkan ke KPP tetapi sudah dibukukan di perusahaan. Hal ini dapat terjadi ketika Faktur Pajak Masukan diterima di bulan berikutnya setelah pembelian. Bagian akuntansi sudah mencatat pembelian tersebut tetapi karena Faktur Pajak Masukan baru diperoleh pada saat barang diterima maka timbullah perbedaan waktu pencatatan. Cara untuk mengatasi agar tidak terjadi selisih tersebut adalah dengan mengkreditkan Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Oleh karena itu PT Alam Sejahtera Indah melakukan evaluasi dari Laporan Keuangan menurut Akuntansi menjadi Laporan Keuangan menurut Fiskal.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)