Anda belum login :: 24 Apr 2025 20:58 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT SAPTA ABADI
Bibliografi
Author: Ardiati, Agatha Yovita Kristia (Advisor); ANGGRAINI, YUKI
Topik: Pajak; Pajak Pertambahan Nilai; Ketentuan Umum PPN; Pajak Masukan; Pajak Keluaran; Pengkreditan Pajak Masukan; Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4848
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam upaya memperbaiki perekonomiannya, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan sistem self assessment, dimaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Namun perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian Laporan Keuangan untuk kepentingan akutansi berbeda dengan Laporan menurut Pajak, sehingga hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak sering mengalami kesulitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Sapta Abadi apakah telah sesuai dengan UU PPN.
Untuk melaksanakan analisis tersebut, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Sapta Abadi seperti Laporan Keuangan dan SPT masa PPN periode tahun pajak 2009 sampai dengan 2010. Selain itu, penulis juga menggunakan metode tanya jawab kepada pihak-pihak yang terkait. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan perhitungan antara PPN-Masukan dengan saldo pembelian, dimana pada tahun 2009 terjadi selisih sebesar Rp 672.386.010,00 dan pada tahun 2010 terjadi selisih sebesar Rp 757.078.560. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dan Faktur Pajak yang dibukukan oleh PT Sapta Abadi. Bagian Akuntansi melakukan pencatatan terlebih dahulu setelah pembelian BKP. Kemudian Faktur Pajak diperoleh setelah barang diterima. Hal ini tentu menyebabkan perbedaan jumlah pencatatan antara pembukuan perusahaan dan jumlah Faktur Pajak pada bulan yang bersangkutan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)