Dalam upaya memperbaiki perekonomiannya, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan sistem self assessment, dimaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Namun perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian Laporan Keuangan untuk kepentingan akutansi berbeda dengan Laporan menurut Pajak, sehingga hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak sering mengalami kesulitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Sapta Abadi apakah telah sesuai dengan UU PPN. Untuk melaksanakan analisis tersebut, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Sapta Abadi seperti Laporan Keuangan dan SPT masa PPN periode tahun pajak 2009 sampai dengan 2010. Selain itu, penulis juga menggunakan metode tanya jawab kepada pihak-pihak yang terkait. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan perhitungan antara PPN-Masukan dengan saldo pembelian, dimana pada tahun 2009 terjadi selisih sebesar Rp 672.386.010,00 dan pada tahun 2010 terjadi selisih sebesar Rp 757.078.560. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dan Faktur Pajak yang dibukukan oleh PT Sapta Abadi. Bagian Akuntansi melakukan pencatatan terlebih dahulu setelah pembelian BKP. Kemudian Faktur Pajak diperoleh setelah barang diterima. Hal ini tentu menyebabkan perbedaan jumlah pencatatan antara pembukuan perusahaan dan jumlah Faktur Pajak pada bulan yang bersangkutan. |