Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah masalah ketidaksesuaian antara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang menurut perusahaan dengan menurut penulis. Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan tentang penerapan PPh badan pada Dana Pensiun PT PLN (Persero) adalah dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan tahun 2010. Dari data tersebut penulis menemukan perbedaan penghitungan PPh terutang menurut perusahaan sebesar Rp2.093.478.250,00 sedangkan menurut penulis sebesar Rp2.098.330.250,00. Perbedaan sebesar Rp4.851.500,00 disebabkan karena beberapa pos biaya yang semestinya dikoreksi fiskal, tetapi tidak dilakukan koreksi oleh Dana Pensiun PT PLN (Persero). Untuk mengatasi perbedaan tersebut maka dilakukan rekonsiliasi fiskal melalui koreksi positif dan negatif yaitu penyesuaian dari laporan keuangan menurut perusahaan menjadi laporan keuangan menurut fiskal |