Pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Dalam penerimaan pajak, penerimaan terbesar kedua berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana sistem pemungutan PPN tersebut menggunakan Self Assessment System. Menurut Pasal 4 ayat (3a) UU No. 42 Tahun 2009, jasa kesehatan medis merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN (Non Objek PPN). Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 443/PJ.53/2004, Objek PPN untuk rumah sakit adalah termasuk penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa obat kepada pasien rawat jalan. Sedangkan untuk penyerahan obat kepada pasien rawat inap dan UGD tidak dikenakan PPN. Hal ini juga didukung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 100/PJ.52/2005 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 102/PJ.52/2006. Dari hasil analisis, diketahui bahwa Rumah Sakit Jakarta dalam menerapkan objek PPNnya mengalami ketidaksesuaian dengan peraturan dimana penyerahan obat kepada pasien rawat jalan pegawai Rumah Sakit Jakarta tidak dikenakan PPN sehingga mempengaruhi pajak keluaran, pajak masukan yang dapat dikreditkan dan PPN kurang bayar yang harus disetor dan dilaporkan dalam Masa Pajak November dan Desember 2010. PPN kurang bayar yang harus disetor dan dilaporkan seharusnya lebih besar dari yang sudah disetor dan dilaporkan oleh Rumah Sakit Jakarta. |