Sumber utama penerimaan negara yaitu berupa pajak, yang perlu ditingkatkan terus dalam mendukung pembangunan nasional. Pajak memiliki beberapa jenis, antara lain adalah pajak penghasilan (PPh). Salah satu subjek dari Pajak Penghasilan adalah perusahaan, sehingga perusahaan harus menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayar kepada negara. Perusahaan menerapkan self assessment system dimana perusahaan menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT PPh Badan. Dalam hal pelaporan SPT PPh Badan tersebut, penulis melakukan penelitian pada PT Fast Food Indonesia Tbk periode tahun 2009 dan melakukan analisa terhadap koreksi fiskal. Adapun hasil analisis penulis yaitu semua yang diperhitungkan dan dilaporkan oleh perusahaan terhadap SPT PPh Badan dan Koreksi Fiskal sudah benar. PPh terutang PT Fast Food Indonesia Tbk periode tahun 2009 adalah sebesar Rp15.863.936.847,00. Penulis juga melakukan penelitian terhadap PPh Pasal 25. Dalam hal ini penulis menemukan kesalahan yaitu perusahaan tidak memperhitungkan penghasilan tidak teratur (rugi selisih kurs) ke dalam Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 25. Sehingga terjadi selisih akibat perbedaan perhitungan antara penulis dengan perusahaan sebesar Rp37.922.895,00. Oleh sebab itu, perusahaan dikenakan denda 2% dari selisih perbedaan perhitungan Rp37.922.895,00 yaitu denda sebesar Rp758.458,00 per bulan. |