Perencanaan pajak (tax planning) merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk efisiensi beban pajak bagi perusahaan dan dianggap benar sepanjang tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam pemotongan PPh Pasal 21, Wajib Pajak mempunyai pilihan menggunakan net method dan gross up method. PT Abacus DSI memilih gross up method atas gaji dan pemberian tunjangan dan metode tersebut telah mengoptimalkan beban pajak. Penulis melakukan analisis atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji dan tunjangan, termasuk pemberian yang bersifat kenikmatan. Analisisnya, yaitu biaya yang ditanggung PT Abacus DSI menggunakan gross up method sebesar Rp96.947.800 dapat diakui seluruhnya oleh pajak, penghematan pajak sebesar Rp27.145.384 sehingga biaya riil yang dikeluarkan oleh perusahaan berkurang menjadi Rp69.802.416. Selanjutnya, penulis meneliti penghematan pajak yang dilakukan perusahaan apabila natura tersebut seluruhnya diberikan dalam bentuk tunjangan. Penulis menemukan bahwa penghematan pajak yang diperoleh perusahaan dapat menambah beban pajak karyawan. Untuk menghindari hal yang memberatkan karyawan tersebut, perusahaan dapat menerapkan gross up method. Dengan demikian, disatu sisi perusahaan dapat memperoleh tambahan penghematan pajak sebesar Rp275.088.259 dan disisi lain beban pajak karyawan tidak bertambah. |