Harga wajar saham (Fair Market Price) mencerminkan nilai perusahaan yang menerbitkan saham. Pada kondisi normal, Fair Market Price saham sama dengan harga pasarnya yang tercatat di bursa efek. Namun kenyataannya, Fair Market Price belum tentu sama dengan harga pasarnya, bisa lebih tinggi (overvalued) atau lebih rendah (undervalued). Seorang smart investor diharapkan untuk melakukan analisis, dengan membandingkan Fair Market Price dengan harga pasarnya. Penilaian saham dapat menggunakan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method), yang dibagi menjadi dua, yaitu: Free Cash Flow to the Firm (FCFF) dan Free Cash Flow to Equity (FCFE). PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. didirikan tanggal 16 Januari 1985. Perseroan bergerak di bidang industri semen dan mengoperasikan 12 pabrik yang terletak di Citeureup, Palimanan, dan Tarjun dengan total kapasitas produksi terpasangnya sebesar 17,1 juta ton semen per tahun. Perseroan melakukan penawaran umum dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Desember 1989. Berdasarkan hasil perhitungan FCFF dan FCFE, dapat disimpulkan bahwa harga pasar saham perseroan per 31 Maret 2011, yaitu sebesar Rp 16.350,- per lembar saham lebih rendah dibandingkan dengan harga wajarnya atau undervalued. Oleh karena itu, saham PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. dinilai layak untuk dijadikan sebagai alternatif pilihan investasi. |