PT Anak Ceria Berakhlak sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam melakukan analisis atas pemenuhan kewajiban perpajakan pada PT Anak Ceria Berakhlak, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Anak Ceria Berakhlak seperti Laporan Keuangan dan SPT Masa PPN periode tahun pajak 2009 sampai dengan Agustus 2010. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penulis mendapatkan adanya perbedaan perhitungan antara Laporan Laba Rugi tahun 2009 dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran tahun 2009 yakni sebesar Rp 7.568.900,-. Ini dikarenakan perbedaan waktu pencatatan. Sedangkan terdapat perbedaan perhitungan antara Laporan Laba Rugi denggan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan tahun 2009 sebesar Rp 50.109.888,-. Hal ini terjadi dikarenakan adanya perbedaan pencatatan waktu oleh perusahaan, Oleh karena itu kiranya PT Anak Ceria Berakhlak dapat meningkatkan ketelitian dalam mencantumkan informasi yang disampaikan dalam SPT Masa PPN untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan, penyetoran maupun pelaporan PPN setiap masa pajak. |