Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban PT Karya Micronusa Perkasa sebagai Wajib Pajak Badan dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang untuk Tahun Pajak 2008, yakni apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku atau tidak. Perhitungan Pajak Penghasilan terutang didapatkan dengan melakukan Rekonsiliasi Fiskal terhadap Laporan Keuangan Komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, sehingga menjadi Laporan Keuangan Fiskal yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Oleh karena itu, Penulis memilih judul atas skripsi ini yaitu ”Analisis Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial Menjadi Laporan keuangan Fiskal untuk Menghitung Besarnya Pajak Penghasilan Terutang Pada PT Karya Micronusa Perkasa untuk Tahun Fiskal 2008.” Berdasarkan hasil analisis tersebut, dapat diketahui Laba Fiskal yang menjadi dasar perhitungan besarnya jumlah Pajak Terutang PT Karya Micronusa Perkasa untuk Tahun 2008. Dalam skripsi ini akan dijabarkan proses perhitungan besarnya jumlah Pajak Terutang tersebut. |