Penggunaan “Self Assessment System” dalam penerapan perpajakan di Indonesia dimana Wajib Pajak diberikan wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, mengisi, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang menuntut kejujuran dan ketepatan Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan besarnya pajak yang dibayar. Wajib Pajak dituntut untuk memiliki pengetahuan yang luas atas perpajakan dan senantiasa mengikuti perkembangan serta perubahan peraturan-peraturan pajak terbaru untuk mengurangi maupun menghindari terjadinya kesalahan yang mungkin terjadi dalam penghitungan dan pelaporan PPh terutang. Analisis kewajiban PPh badan ini dilakukan pada perusahaan yang bergerak dalam industri plastik kemasan. Penulis tertarik untuk menganalisa perusahaan yang bergerak dalam industri plastik kemasan karena perkembangan perekonomian yang bergerak ke arah deindustrialisasi meningkatkan penerimaan negara dari sektor industri. Oleh karena perkembangan pada sektor industri cukup tinggi, maka penulis ingin menganalisis apakah kewajiban PPh badan yang dilakukan PT Buana Plastik Indonesia telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Analisis dilakukan dengan membandingkan atas penghitungan penghasilan neto PT Buana Plastik Indonesia, penghitungan PPh badan terutang PT Buana Plastik Indonesia, penghitungan PPh badan kurang atau lebih bayar, penghitungan angsuran PPh Pasal 25, dan pembayaran serta pelaporan PPh badan terutang yang telah dilakukan PT Buana Plastik Indonesia dengan peraturan pajak yang berlaku. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan atas penghasilan neto, penghitungan PPh badan terutang, penghitungan PPh badan kurang atau lebih bayar, penghitungan angsuran PPh Pasal 25, dan pembayaran serta pelaporan PPh badan terutang yang telah dilakukan PT Buana Plastik Indonesia terdapat kesalahan dalam hal penyesuaian fiskal yang telah dilakukan sehingga mempengaruhi besarnya penghasilan neto fiskal yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak dan kesalahan penghitungan atas penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. PT Buana Plastik Indonesia diharapkan untuk senantiasa mengikuti perubahan atas undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, PT Buana Plastik Indonesia diharapkan untuk melakukan manajemen perpajakan untuk menghindari adanya kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi perpajakan. |