Anda belum login :: 06 Jun 2025 15:23 WIB
Detail
BukuStudi Atas Pengetahuan Dokter Terhadap Kewajiban Pelaporan Pajak Orang Pribadi Dan Pengisian Spt Pph Tahunan Di Daerah Slipi, Jakarta Barat
Bibliografi
Author: Ichsan, Sundara (Advisor); Darmoyo, Syarief (Advisor); Ivmand, John
Topik: Pajak; Pajak Penghasilan Pasal 21; Pajak Penghasilan Pada Dokter; Pengisian SPT PPh Tahunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4779
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sistem Perpajakan di Indonesia menganut self assessment system yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang dan fiskus hanya sebagai pengawas. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan PPh) merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan dan/atau pembayaran pajaknya dengan baik dan benar sesuai dengan sistem self assessment. Jika terdapat pajak yang masih kurang bayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan atau dilaporkan. Penulis tertarik melakukan penelitian terhadap dokter dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode riset empiris berdasarkan data yang diperoleh dari para dokter yang berkerja di rumah sakit dan membuka praktek pribadi di daerah Slipi, Jakarta Barat. Mayoritas dokter telah melakukan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan dengan rutin. Adanya perbedaan persentase potongan tarif pajak penghasilan Orang Pribadi dengan tarif normatif tidak terlalu berpengaruh pada penghasilan dokter. Dari penelitian ini, penulis mendapatkan bahwa kurangnya pengetahuan dokter akan perpajakan terutama terhadap pajak penghasilan bagi dokter cukup berpengaruh pada kemampuan dokter dalam melakukan pengisian dan pelaporan kewajiban pajaknya. Kebijakan pemerintah akan penerapan tarif normatif sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, hanya pemahaman dokter akan pajak penghasilan dan prosedur tarif normatif yang masih belum maksimal. Dalam pelaksanaan norma penghitungan penghasilan neto para dokter, terutama yang tidak melakukan pekerjaan bebas, kurang memahami fungsi dan manfaat dari tarif normatif ini bagi penghasilan dokter. Oleh karena itu, sosialisasi pemerintah sangat diperlukan dalam membangun pengetahuan dan kesadaran dokter dalam melaporkan pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)