Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang cukup memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan Negara. Penerapan self assessment system yang berlaku di Indonesia saat ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, menganalisis rekonsiliasi fiskal, dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan dalam laporan keuangan menurut akuntansi dan laporan keuangan menurut fiskal. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah pengumpulan data primer berupa laporan keuangan perusahaan, SPT tahunan, serta dokumen penting lainnya dengan cara observasi ke perusahaan dan wawancara langsung dengan karyawan yang berkaitan dengan skripsi ini. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari literatur yang berkaitan perpajakan. Melalui penelitian yang sudah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini ditunjukkan dengan penyampaian SPT yang tepat waktu dan disertai dengan lampiran dokumen yang dibutuhkan. Tetapi dalam penyampaian pajaknya, masih terdapat beberapa koreksi fiskal yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, perusahaan harus meneliti lebih lanjut dan lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga di waktu mendatang, perusahaan dapat menyusun laporan keuangan fiskal yang sesuai dengan Undang-undang Pajak yang berlaku. Dengan demikian, SPT tahunan yang disampaikan mencerminkan nilai yang sebenarnya sehingga tidak merugikan banyak pihak. |