Pajak merupakan salah satu perwujudan kewajiban setiap warga negara dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk itu pemerintah membuat perangkat peraturan yang jelas agar dapat meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam sistem perundangan yang baru, diterapkan sistem pemungutan pajak “self assesment” yang berarti penghitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dengan demikian pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Sebuah perusahaan seringkali mengalami perbedaan nilai pelaporan peredaran usaha antara yang di dapat pada SPT Masa PPN dengan yang terdapat pada Laporan Keuangan perusahaan. Guna mengidentifikasi perbedaan-perbedaan tersebut, dilakukan pemeriksaan yang mendetail atas seluruh nilai peredaran usaha dengan membandingkan SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan perusahaan. Penulis melakukan analisis terhadap penerapan PPN pada PT Merpati, serta memeriksa PPN yang telah di pungut, disetor, dan dilaporkan apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya penulis memperoleh data dan informasi berupa SPT Masa PT Merpati dan Laporan Keuangan PT Merpati. Berdasarkan penelitian yang ilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tidak pernah terlambat dalam membayar dan melaporkan PPN yang menjadi kewajibannya. Penulis juga memberikan beberapa saran agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya PPN. |