Anda belum login :: 23 Feb 2025 04:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kondominium Perkantoran Tower X
Bibliografi
Author:
PEGGIE, CLAUDIA
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Pengikatan Perjanjian Jual Beli
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Claudia Peggie's Undergraduate Theses.pdf
(2.48MB;
22 download
)
Claudia Peggie-PENDUKUNG.pdf
(51.15KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3259
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pembangunan gedung perkantoran di Jakarta semakin hari semakin maju, akan tetapi lahan yang tersedia tidak menunjang hal tersebut. Dengan adanya masalah ini para developer membangun perkantoran dengan sistem kondominium. Penulis akan menjelaskan mengenai sistem penjualan kondominium perkantoran Tower “X” dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Penjualan perkantoran Tower “X” ini diawali dengan dibuatkannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang berguna untuk mengikat para pihak sebelum diterbitkan akta jual beli. Perjanjian Pengikatan Kondominium Perkantoran Tower “X” itu sendiri berarti perjanjian tertulis yang dibuat dan disetujui oleh developer dan pembeli sebelum pembuatan akta jual beli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini adalah perjanjian otentik dan sah menurut hukum karena mengikat kedua belah pihak yaitu penjual yakni developer dan pembeli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kondominium Perkantoran Tower “X” ini dianggap sama seperti undang-undang yang berlaku bagi developer dan pembeli, sehingga developer dan pembeli wajib dan patut tunduk pada isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kondominium Perkantoran Tower “X” tersebut. Dalam perjanjian pengikatan jual beli diatur mengenai hak dan kewajiban developer sebagai pihak pertama dan pembeli selaku pihak kedua. Perjanjian ini juga memuat mengenai masalah-masalah yang terjadi di antara kedua belah pihak seperti wanprestasi, cidera janji, keadaan yang luar biasa (force majeure), dan resiko lainnya yang disertai dengan penyelesaian masalahnya secara hukum. Yang menjadi faktor penentu dalam penyelesaian masalah ini ialah Keputusan Badan Arbitrasi Nasional. Adapun yang menjadi pelaksana arbitrase ini ialah arbiter-arbiter yang secara khusus ditunjuk untuk menangani perselisihan yang terjadi akibat dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kondominium Perkantoran Tower “X”.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.265625 second(s)