Anda belum login :: 12 May 2025 18:31 WIB
Detail
BukuTinjauan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta Mengenai Kewenangan Mengadili Berkaitan Dengan Kompetensi Relatif dalam Putusan Sela dan Mengenai Ultra Petita Hakim
Bibliografi
Author: LAURA, NICKE ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Kompetensi Relatif; Ultra Petita Hakim; PT. Dae Song Construction dan PT. Makmur Jaya Serasi; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3252
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terdapat suatu hubungan hukum, berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ke 4 (empat) rumah susun berdasarkan No.090/MJS/FFW-EG/026/X/2005, No.091/MJS/FFW-EG/026/X/2005,No.092/MJS/FFW-EG/035/X/2005,No. 093/MJS/FFW-EG/035/X/2005. Perjanjian ini mengikat PT. Dae Song Construction sebagai pembeli dan PT. Makmur Jaya Serasi sebagai penjual. PT. Dae Song Construction mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Maret 2007 untuk menggugat PT. Makmur Jaya Serasi dengan dasar gugatan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap keterlambatan penyelesaian ke 4 (empat) unit rumah susun tersebut yang seharusnya diselesaikan pada tanggal 31 Maret 2006. Atas dasar gugatan tersebut PT. Makmur Jaya Serasi merasa sangat keberatan dan menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili (kompetensi relatif) perkara tersebut sebab telah ditentukan dalam perjanjian pada pasal 22 bahwa domisili hukum yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Jakarta Utara dan mengesampingkan asas actor sequator forum rei, dan sebenarnya PT. Dae Song Construction sendiri telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran selanjutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa tetap berwenang mengadili perkara karena tidak mengesampingkan pasal 118 ayat (4) H.I.R., kemudian mengeluarkan putusan bahwa menolak seluruh dalil dari PT. Makmur Jaya Serasi serta mengabulkan pembatalan perjanjian dan permohonan pengembalian angsuran yang telah dibayarkan PT. Dae Song Construction. Kemudian PT. Makmur Jaya Serasi melakukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta juga menolak dalil PT. Makmur Jaya Serasi serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut penulis dalam perkara ini timbul suatu perdebatan domisili hukum yang telah dipilih yang seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang karena tentunya objek perkara tersebut ada di wilayah Jakarta Utara, hal ini sesuai dengan asas forum rei sitae dalam kompetensi relatif. Dan Putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan pembatalan perjanjian adalah melampaui batas wewenang (ultra petita), karena melebihi dari isi petitum gugatan Penggugat dan melanggar pasal 178 ayat (3) H.I.R.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)