Anda belum login :: 05 Jun 2025 06:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Putusan Peninjauan Kembali Mengenai Sengketa Tanah Garapan (Studi Kasus: Putusan Nomor 588 PK/Pdt./2002)
Bibliografi
Author:
MERE, MELANIE CAROLINA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Sengketa Tanah Garapan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Melanie Carolina Mere's Undergraduate Theses.pdf
(3.19MB;
93 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3240
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu sumber daya alam yang sangat penting adalah tanah, dimana tanah sangat diperlukan dalam menompang kelangsungan hidup manusia. Tanah merupakan hajad hidup orang banyak maka tanah adalah sumber konflik yang tak kunjung selesai. Sepeninggalan kolonial Belanda, tanah Eigendom milik asing sering menjadi objek rebutan apalagi ahli warisnya kurang atau tidak peduli memberi perhatian dalam mengurusi hak miliknya. Karena dianggap sebagai tanah terlantar dan terbiarkan, maka tanah tersebut diduduki dan dikuasai Penggarap. Penggarap dalam hal ini bukan hanya terbatas pada rakyat kecil biasa tetapi terkadang juga merupakan Badan atau Aparatur Pemerintah. Konflik tanah garapan di desa Parung Serap Kecamatan Sukmajaya Kotamadya Depok menjadi contoh terjadinya konflik diatas. Konflik itu melibatkan beberapa orang rakyat penggarap dengan pihak Departemen Penerangan dalam hal ini RRI (Radio Republik Indonesia) yang memperebutkan lahan tanah eigendom milik Hugo Faber. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian juridis normatif mengamati bahwa tata cara pelakasanaan pengadilan dari beberapa tingkatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Banding, Pengadilan Kasasi, dan akhirnya Peninjauan Kembali oleh Makamah Agung Republik Indonesia. Sebagai obyek penelitian yang menarik dalam analisis ini adalah bahwa ternyata setiap tingkatan peradilan mempunyai tatacara atau metode tersendiri dalam memandang, menimbang, dan memutuskan suatu perkara seperti konflik tersebut diatas. Tidak jarang pula kepentingan penguasa turut serta mempengaruhi pertimbangan dan putusan pengadilan. Disamping itu terdapat kejanggalan - kejanggalan dalam penerapan hukum acara pengadilan dimana suatu tingkatan pengadilan membatalkan putusannya sendiri hanya karena bantahan dari salah satu pihak yang bersengketa. Terlebih lagi ada putusan pengadilan yang hanya berpedoman pada aturan main yang ditetapkan oleh organ peradilan sendiri bukan berdasarkan hukum yang berlaku dengan meneliti ulang kasus dari obyek sengketa. Oleh karena itu banyak pertimbangan yang didasarkan atas kepentingan Penguasa bukan berdasarkan pada asas menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)