Anda belum login :: 30 Apr 2025 10:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada PT. Toba Pulp Lestari Tbk Ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author:
SINURAT, FERDIAN TOGI
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
CSR
;
Pelaksanaan
;
PT Toba Pulp Lestari Tbk
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ferdian Togi Sinurat's Undergraduate Theses.pdf
(539.81KB;
53 download
)
Ferdian Togi Sinurat-PENDUKUNG.pdf
(31.57KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3238
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk kepedulian korporasi terhadap masyarakat di sekitarnya. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (PT. TPL) memberikan alokasi dana CSR sebesar 1% dari net sales, yang kemudian dana tersebut diberikan kepada Yayasan Tobamas (yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten) dan dalam pelaksanaannya diawasi oleh Tim Independen (yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara). Namun kenyataannya di lapangan, ditemukan adanya masalah perbedaan kepentingaan antara Pemerintah Kabupaten Tobasa dengan PT. TPL, yang disebabkan karena adanya keinginan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tobasa supaya dana CSR yang diberikan oleh PT. TPL dilaksanakan atau dikelola sendiri oleh Pemerintah Kabupaten saja. Sedangkan PT. TPL berkeinginan pelaksanaan CSR dilaksanakan oleh Yayasan Tobamas di bawah pengawasan Tim Independen. Permasalahan tersebut mengakibatkan tidak terlaksananya program CSR khususnya di Kabupaten Tobasa. Karena tidak terlaksananya program CSR di Kabupaten Tobasa, seharusnya PT. TPL dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU PT No. 40 Tahun 2007. Berdasarkan hal di atas, PT. TPL tidak dapat dikenakan sanksi karena tidak adanya pelanggaran terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sosial dan lingkungan yang berlaku dan hal ini disebabkan juga karena kurang rincinya atau belum jelasnya isi Pasal 74 UU PT No. 40 Tahun 2007. Untuk menghindari adanya penafsiran yang berbeda mengenai pelaksanaan CSR, pemerintah harus segera membuat dan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai CSR agar pelaksanaan CSR dapat berjalan dengan baik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)