Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:52 WIB
Detail
BukuYurisdiksi Negara Bendera Kapal dalam Kasus Pembajakan Kapal di Teluk Aden Somalia berdasarkan Hukum Internasional
Bibliografi
Author: PARLINDUNGAN, MATTEW ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Pembajakan Laut; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3236
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Teluk Aden adalah salah satu jalur pelayaran yang sangat ramai dilalui oleh kapal – kapal dagang dari berbagai dunia karena posisinnya yang sangat strategis bagi jalur perdagangan minyak dunia. Sebaliknya Somalia adalah negara yang hampir gagal karena di negara tersebut tidak ada pemerintahan yang mampu menegakkan hukum di wilayah nya akibat perang saudara berkepanjangan di dalam negri. Keadaan tersebut dimanfaatkan penduduk Somalia yang miskin untuk mulai mencari penghasilan dengan cara membajak kapal – kapal dagang asing yang melintas di sepanjang Teluk Aden. Negara – negara lain yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang dibajak itu tidak bisa melakukan apapun mengingat hanya Somalia sebagai negara pantai yang memiliki yurisdiksi terhadap bajak laut di perairan teritorialnya.Seiring jumlah pembajakan yang melesat dan tidak kemampuan pemerintah Somalia menegakkan yurisdiksi di perairannya membuat PBB mengeluarkan Resolusi 1816 yang mengizinkan negara lain memasuki perairan teritorial Somalia dan bekerjasama untuk memerangi aksi pembajakan.Selain Resolusi itu negara – negara bendera kapal juga dapat memanfaatkan empat kovensi Internasional yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menangkap dan menghakimi pembajak Somalia. Keempat Konvensi Internasional itu adalah : United Nations Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) , Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA Convention), International Convention Against the Taking Of Hostages 1979 ( Hostage Convention ), dan United Nations Convention Against Transnational Crime ( UNTOC ).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)