Anda belum login :: 21 Jul 2025 04:21 WIB
Detail
BukuPerjanjian Pengadaan Jasa yang dilakukan antara CNOOC SES Ltd. (China National Offshore Oil Corporation South East Sumatera Limited) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bidang Pertambangan dengan PT.X sebagai Penyedia Jasa
Bibliografi
Author: WATTIMENA, JUSTINE MARIANNE ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Perjanjian Pengadaan Jasa; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Justine Marianne Wattimena's Undergraduate Theses.pdf (602.38KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3225
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
CNOOC SES Ltd. sebagai salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BPMigas yang bergerak dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi dalam melaksanakan pekerjaannya membutuhkan kontraktor penyedia jasa. Proses Pengadaan Jasa yang dilakukan CNOOC SES. Ltd berlandaskan Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama nomor 007/Revisi-1/PTK/IX/2009. Perjanjian pengadaan jasa merupakan bentuk pengikatan dari suatu proses pengadaan jasa. CNOOC SES Ltd. mengadakan perjanjian pengadaan jasa dengan PT.X untuk menyediakan jasa kapal beserta kru dari kapal tersebut. Perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk Kontrak Pengadaan Jasa Kapal. Namun dalam pelaksanaannya PT.X melakukan cidera janji sehingga CNOOC Ses Ltd. melakukan pemutusan kontrak lebih awal dan meminta ganti rugi. PT.X pada awalnya keberatan dengan pemutusan kontrak tersebut karena adanya kelalaian prosedur yang dilakukan oleh tim internal CNOOC.SES Ltd.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)