Pajak Merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diperlukan upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan pajak (KPP) melalui tindakan penagihan aktif atas tunggakan pajak. Tindakan penagihan aktif ini dilakukan oleh KPP dengan cara menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi hutang pajaknya sampai dengan jatuh tempo. Penagihan aktif pada KPP Pratama Jakarta Pancoran selama tahun 2010 dinilai tidak efektif karena pelunasan yang diperoleh masih dibawah 50% dari saldo rata-rata tunggakan pajak tahun 2010. Hal ini disebabkan adanya kendala baik yang disebabkan oleh faktor internal KPP maupun yang disebabkan oleh faktor eksternal Penagihan aktif dengan penerbitan SPMP merupakan tindakan penagihan aktif terakhir yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Pancoran. Walaupun jumlah penerbitan SPMP setiap tahunnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, hanya tindakan penerbitan SPMP saja yang dinilai efektif karena selain respon dari Wajlb Pajak yang bersangkutan mencapal 100%, pelunasan yang diperoleh atas penerbitan SPMP mencapal 68% dari nilai nominalnya |